iniriau.com, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AR (33) diringkus di Jalan Lingkar, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Begitu mendapatkan informasi, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Era Maifo, Selasa (11/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, disembunyikan dalam kotak rokok merek ON BOLD warna biru donker. Selain itu, ditemukan juga alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik serta kaca pirek.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. "Saya dapat dari II, ditinggal di pinggir jalan lingkar Bangkinang," ujar AR saat diinterogasi petugas.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AR menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamin. Kini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Era Maifo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menciptakan situasi yang kondusif serta memberantas penyalahgunaan narkotika di Kampar," tutupnya.
Dengan langkah cepat yang dilakukan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di daerah ini bisa semakin ditekan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.**