Gelapkan Fortuner Rental, Perwira Polisi Riau Dibekuk

Gelapkan Fortuner Rental, Perwira Polisi Riau Dibekuk
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Kasus menghebohkan melibatkan seorang perwira polisi di Riau, Ipda DTR, yang kini ditahan atas dugaan penggelapan mobil rental mewah Toyota All New Fortuner. Mobil tersebut disewa namun tidak dikembalikan dan justru dijual ke pihak lain.

Kasus ini bermula pada 29 Februari 2024, saat Said Mukhsin Syam, warga Pekanbaru, melaporkan hilangnya mobil miliknya. Mobil berwarna coklat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ itu disewa oleh DTR, anggota Kepolisian Polda Riau, selama satu bulan. Namun, setelah masa sewa habis, mobil tak kunjung dikembalikan.

Hasil pelacakan GPS mengungkap mobil tersebut berada di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dan sudah dijual ke seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung. Korban yang merasa dirugikan hingga Rp450 juta melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya.

"Pelaku kami amankan setelah melalui proses penyelidikan panjang. Dia mengakui menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (13/2).

Proses hukum semakin memanas setelah DTR sempat buron sejak Januari 2025. Polisi akhirnya menangkapnya pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Menariknya, sebelum ditangkap, DTR telah menjalani sidang etik dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kami masih memeriksa saksi-saksi tambahan dan melengkapi gelar perkara," tambah Kompol Bery.

Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena melibatkan seorang anggota kepolisian, tetapi juga karena besarnya kerugian yang diderita korban. Hingga kini, masyarakat menunggu proses hukum lanjutan untuk memastikan keadilan ditegakkan.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index