Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung di Rumah Orang Tuanya

Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung di Rumah Orang Tuanya
AS pengedar sabu di Tapung (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Tim Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AS (23) di rumah orang tuanya di Jl. Anggrek IV, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

"Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan tersangka sedang tidur di kamarnya. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, kami menemukan delapan paket sabu siap edar," ujar Kompol David.

Selain narkoba, polisi juga menyita tiga ball plastik bening, sendok pipet, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit ponsel Samsung Galaxy A23, uang tunai Rp250.000, serta sebuah tas sandang hitam.

Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MD, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memburu pemasoknya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami," tegas Kompol David.

Saat ini, AS diamankan di Mapolsek Tapung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index