iniriau.com, Pekanbaru - Tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT nya setiap tahun. Jika laporan SPT sudah jatuh tempo, wajib pajak tetap harus membayar denda yang telah ditentukan.
Sekalipun di hari terakhir saat melaporkan SPT melalui aplikasi pajak online terjadi gangguan jaringan, jika laporan SPT masuk satu hari masa jatuh tempo, si wajib pajak harus membayar dendanya.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, saat ditemui iniriau.com, Rabu (26/2) di Kantor Wilayah DJP Riau di Pekanbaru.
"Sebenarnya kalau memang sudah jatuh tempo ya harus bayar denda. Meskipun ada gangguan jaringan yang membuat laporan SPT jadi terkendala. Apalagi saat ini semuanya bisa dikerjakan secara online, yang lebih mudah dan cepat," jelas Janita mengawali wawancaranya, Rabu siang.
Terkait masalah gangguan jaringan tersebut, pihak DJP Riau selalu mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.
"Memang kita sempat mengalami gangguan jaringan beberapa hari lalu, dan sempat kita down system. Itupun untuk maintenance saja dan diluar jam kerja. Ya, untuk menghindari hal-hal seperti itulah wajib pajak sebaiknya laporkan SPT lebih awal," jelas Janita menambahkan.
"Selain itu yang menghambat upload laporan SPT, biasanya karena overload file yang masuk ke aplikasi. Karena di akhir bulan, sebelum jatuh tempo semua wajib pajak buru-buru melaporkan pajaknya," tutup Janita mengakhiri wawancaranya.
Laporan SPT Pribadi dilaporkan sampai bulan Maret setiap tahunnya. Jika SPT dilaporkan di bulan April maka wajib pajak akan dikenakan denda Rp 100.000,-. Sementara untuk laporan SPT perusahaan dilaporkan sampai bulan April. Jika perusahaan terlambat melaporkan SPT nya maka akan dikenakan denda Rp 1.000.000,-.
Untuk wajib pajak tahun 2025 bisa melaporkan SPT nya melalui aplikasi online pajak terbaru, Coretax. Sementara untuk wajib pajak tahun 2024 kebawah masih menggunakan menggunakan aplikasi online DJP.**