iniriau.ocm, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan aturan jam kerja dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 741/100.3.4/BKD/2025 yang ditandatangani oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, atas nama Gubernur Riau.
Elly menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk tetap menjaga produktivitas kerja ASN tanpa mengganggu kelancaran ibadah puasa.
"Kami memastikan bahwa pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak akan berdampak pada pelayanan publik. Efektivitas kerja tetap menjadi prioritas," ujar Elly Wardhani, Jumat (28/2/2025).
Adapun SE aturan jam kerja tersebut yakni pertama, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin - Kamis dan Sabtu, aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
Menurut Elly Wardhani, aturan ini diterapkan agar ASN tetap profesional namun tetap menghormati nilai-nilai budaya dan agama selama Ramadan.
"Kami berharap aturan ini dapat meningkatkan kenyamanan ASN dalam menjalankan tugasnya sekaligus tetap menghormati suasana Ramadan," tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Riau menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif selama bulan suci.**