iniriau.com, BENGKALIS – Seorang pria berinisial MA (65) ditangkap polisi setelah terbukti menjual hampir 200 hektare hutan lindung di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari aksinya yang berlangsung selama bertahun-tahun, ia mengantongi keuntungan hingga Rp 1,2 miliar.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa lahan yang dijual tersangka berada di zona konservasi, yang seharusnya tetap terlindungi dari segala bentuk eksploitasi.
"Lahan yang diperjualbelikan masuk dalam wilayah konsesi perusahaan tertentu, tetapi sebenarnya merupakan bagian inti dari cagar biosfer. Seharusnya, wilayah ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem, bukan untuk diperjualbelikan," ujar Fachri pada Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan penyelidikan, MA telah menjalankan aksinya sejak 2001, tetapi aktivitasnya semakin masif sejak 2021. Ia menguasai lahan secara ilegal dan menjualnya dengan harga bervariasi, berkisar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektare. Salah satu transaksi terbesarnya mencapai 40 hektare dengan harga Rp 240 juta.
Kasus ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli rutin untuk menindak praktik perambahan hutan dan pembalakan liar di kawasan GSK. Saat itu, petugas menemukan delapan orang tengah membuka lahan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku telah membeli tanah dari MA.
Setelah cukup bukti, polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Kini, ia ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perambahan kawasan konservasi masih marak terjadi dan memerlukan pengawasan ketat dari pihak berwenang.**