Warga Kubang Jaya Diamankan karena Tanam dan Konsumsi Ganja

Warga Kubang Jaya Diamankan karena Tanam dan Konsumsi Ganja
NH warga Kampar yang ditangkap polisi karena tanam ganja di belakang rumah (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR – Praktik ilegal bercocok tanam ganja di kawasan permukiman akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial NH (41) di Perumahan Permata Teropong Blok B No. 9, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin malam (28/4/2025), sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di sekitar rumah NH.

"Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal bersama aparat desa langsung bergerak ke lokasi. Di belakang rumah tersangka, kami menemukan empat batang ganja yang ditanam dalam pot dan polybag," ujar AKP Hendra, Selasa (29/4/2025).

Saat diinterogasi, NH mengakui bahwa ia sengaja menanam biji ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. NH bahkan merawat tanaman itu setiap hari dan rutin mengonsumsi daun ganja dengan cara mencampurkannya ke dalam tembakau rokok.

"Sudah sekitar lima bulan ini saya hisap daun ganja itu dicampur tembakau," aku NH kepada petugas.

Kini, tersangka bersama barang bukti berupa empat batang ganja telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami tegaskan, Polsek Siak Hulu akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Hendra Setiawan menutup pernyataannya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index