Kesaksian Berbelit, Masykur Tarmizi Ditegur Hakim, Ingot Disuruh Keluar Ruang Sidang Dugaan Korupsi Risnandar

Kesaksian Berbelit, Masykur Tarmizi Ditegur Hakim, Ingot Disuruh Keluar Ruang Sidang Dugaan Korupsi Risnandar
Sidang saksi Kasus Korupsi Eks Pejabat Teras Pemko Pekanbaru menghadirkan tiga asisten dan kasubag keuangan Pemko Pekanbaru, Selasa (6/5/2025) di PN Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila digelar pada Selasa (6/5/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama berlangsung alot dan menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Empat saksi yang dihadirkan adalah Masykur Tarmizi (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra), Ingot Ahmad Hutasuhut (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan), Samto (Asisten III Bidang Administrasi Umum), dan Siti Aisyah (Kasubag Keuangan Pemko Pekanbaru).

Dalam jalannya sidang, Masykur dan Ingot sempat dipersilakan keluar ruangan setelah terlihat stres dan lemas. "Silakan bagi kedua saksi yang belum diminta keterangan ini keluar dulu. Anda berdua terlihat pucat dan tidak nyaman," ujar Hakim Delta Tamtama.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari Samto dan Siti Aisyah, yang memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi mereka, serta mekanisme pencairan dana GU (Ganti Uang) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan).

Usai istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan Masykur dan Ingot memberikan kesaksian. Namun Masykur terkesan berbelit-belit sehingga memancing emosi majelis hakim. "Masa Bapak tidak tahu apa yang terjadi di tempat kerja Bapak. Anak buah terima uang Rp50 juta, Bapak tidak bisa menjelaskan dari siapa dan untuk apa," tegur hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Risnandar, Gunadi Wicaksono, menyatakan bahwa kesaksian yang diberikan tidak mengaitkan kliennya dalam perkara tersebut. "Tidak ada permintaan atau penerimaan dari Pak Risnandar seperti yang disampaikan para saksi," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru melalui pemotongan GU dan TUP senilai Rp8,9 miliar. Risnandar diduga menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,03 miliar. Selain itu, mereka juga menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK, melanggar ketentuan pelaporan dalam 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index