Polda Riau Lakukan Mutasi Usai Insiden Kaburnya Tahanan Polres Kampar

Polda Riau Lakukan Mutasi Usai Insiden Kaburnya Tahanan Polres Kampar
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan merotasi sejumlah pejabat Polres Kampar, Minggu (18/5) - foto: istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Kapolda Riau merotasi sejumlah pejabat Polres Kampar. Gerak cepat dan tegas ini diambil terkait kasus kaburnya 11 tahanan dari Lapas Mapolres Kampar.

Mutasi pejabat Polres Kampar tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ST/409/V/KEP./2025 tertanggal 18 Mei 2025, yang menyatakan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Kampar resmi dimutasi.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo menegaskan, mutasi ini adalah komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjaga profesionalisme dan akuntabilitas internal kepolisian.

“Tidak boleh ada kekosongan kendali di lapangan, apalagi ketika sejumlah pejabat tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam. Organisasi harus tetap berjalan dan publik harus tetap dilayani,” ujar Wakapolda, Minggu (18/5/2025).

Kapolda Riau memutasi Kompol Rifendi yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Kampar, ke jabatan baru sebagai Kaur Produk Kreatif di Subbid Multimedia Bid Humas Polda Riau. Sementara itu, Jabatan Kabag Ops Polres Kampar kini diisi oleh Kompol Romi Irwansyah dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Selain itu, Kasatresnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, juga ikut dimutasi. Ia digantikan AKP Markus Timbul Sinaga dari Polresta Pekanbaru.

Wakapolda Jossy menjelaskan mutasi ini bukan hanya sebagai sanksi atau rotasi saja, tetapi juga sebagai bagian dari manajerial strategis serta bentujk peneguhan komitmen institusi terhadap profesionalisme dan kepercayaan publik.

“Jabatan itu adalah amanah, dan setiap pejabat harus siap bekerja dengan patuh terhadap perintah pimpinan, profesional dalam bertugas, dan paham akan arah kebijakan institusi. Kita tidak boleh memberi ruang untuk kelalaian,” tegas Brigjen Jossy mengakhiri penjelasannya.

Mutasi pejabat Polres Kampar ini sebagai evaluasi atas peristiwa kaburnya 11 narapidana Mapolres Kampar beberapa waktu lalu. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan masyarakat dan kamtibmas tidak terganggu.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index