Belum Sehari Jambret Beraksi di Marpoyan, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Tambang

Belum Sehari Jambret Beraksi di Marpoyan, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Tambang
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU — Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (17/6/2025) dinihari, berakhir cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pemuda berinisial JR (21) dan MI (19) ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan kawasan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kejadian nahas ini dialami Rahmi Nirwana (22) yang tengah pulang sendirian mengendarai motor. Saat melintas di kawasan sepi sekitar pukul 02.15 WIB, dua pelaku mendekatinya dari belakang dan merampas ponsel OPPO A18 miliknya.

Korban sempat terjatuh karena kaget, namun langsung bangkit dan melaporkan insiden itu ke Polsek Bukit Raya.

"Kami gerak cepat begitu mendapat laporan. Identitas dan ciri-ciri pelaku kami kantongi dari keterangan warga sekitar lokasi," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M. Zamhur saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Hasil penyelidikan membawa tim ke sebuah kontrakan di Perumahan Griya Kubang Indah, Kecamatan Tambang. Di lokasi itu, kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Mereka mengaku sudah merencanakan aksi ini dan memilih korban secara acak. Barang bukti ponsel serta sepeda motor yang digunakan pelaku juga kami amankan,” ujar Zamhur.

Kini, JR dan MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"Ini jadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada, khususnya saat melintas di malam hari," tegas Zamhur.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index