Sudah Dapat Sertifikasi, Ratusan Guru Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji BOS

Sudah Dapat Sertifikasi, Ratusan Guru Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji BOS
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Sebanyak 316 guru honorer SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru diminta mengembalikan gaji yang mereka terima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama enam bulan terakhir. Hal ini menyusul pencairan tunjangan sertifikasi yang mereka terima pada Juni 2025.

Permasalahan muncul karena para guru tersebut menerima dua sumber pendapatan sekaligus—yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan dana BOS.

“Guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi tidak bisa lagi dibayar pakai BOS. Ketentuannya memang seperti itu,” ujar Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Kamis (4/7/2025).

Menurut Jamal, ratusan guru tersebut baru saja lulus sertifikasi dan menerima rapelan tunjangan selama enam bulan sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, di periode yang sama, mereka juga tetap menerima gaji dari dana BOS sekolah.

“Kalau tidak dikembalikan, akan jadi temuan dalam audit keuangan,” tambahnya. Meski begitu, pihak dinas tidak memaksakan pengembalian secara langsung. Guru-guru diberikan opsi untuk mengembalikan secara bertahap hingga akhir tahun 2025.

Jamal juga merujuk pada Pasal 39 ayat 2D dalam Juknis BOS 2025, yang secara jelas menyebut bahwa guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak boleh lagi mendapatkan honor dari dana BOS.

“Prinsipnya bukan soal niat menggaji, tapi soal akuntabilitas anggaran. Kami hanya mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.**
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index