iniriau com, INHU – Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial WH alias Wanhar (75), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pasien dengan dalih ritual pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, IPTU Adlin, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi pada Desember 2021. Korban berinisial S awalnya datang untuk berobat karena mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh. Namun, setelah pengobatan pertama tidak membuahkan hasil, korban kembali mendatangi pelaku.
"Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa untuk menyembuhkan penyakitnya harus menjalani ritual yang disebut 'nikah batin'. Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan pelaku," ujar IPTU Adlin.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya usai bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
"Saat ini tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," kata IPTU Adlin.
Atas perbuatannya, WH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**