Polsek Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu, 31 Paket Diamankan

Polsek Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu, 31 Paket Diamankan
AF (30) dan DO (35) dua warga Rumbio Jaya Kampar ditangkap karena tersandung narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Upaya Polsek Kampar memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, berinisial AF (30) dan DO (35) ditangkap saat berada di Dusun III, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 31 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 5,90 gram, satu unit handphone, sejumlah uang tunai, serta alat hisap sabu.

Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. “Kami mendapat laporan bahwa AF sering melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan AF bersama DO di kebun sawit, lalu segera diamankan,” ungkapnya, Sabtu (16/8/2025).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan kotak rokok berisi puluhan paket sabu dari tangan AF. Sementara dari DO, ditemukan alat hisap sabu dan sebuah handphone. “Dari hasil pemeriksaan, DO mengaku sebagai kurir AF dalam bisnis jual beli narkoba ini,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin.
“Ini bukti nyata bahwa keduanya bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rekmusnita.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index