Polda Riau Musnahkan 121 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi dari 18 Kasus Narkotika

Polda Riau Musnahkan 121 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi dari 18 Kasus Narkotika
Polda Riau menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika internasional, Rabu (27/8) di Mapolda Riau, di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional senilai lebih dari Rp123 miliar. Barang bukti tersebut berasal dari 18 kasus dengan total 34 tersangka yang diamankan sepanjang Mei hingga Juli 2025.

Dalam pemusnahan di halaman Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025), aparat menghadirkan sabu seberat 121,52 kilogram, ekstasi 4.592 butir, happy five 647 butir, heroin 257,8 gram, ketamine 34,85 gram, serta cartridge vape liquid 624 pieces.

Acara dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Polda Riau, BNNP, jajaran forkopimda, serta tokoh masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan keseriusan jajaran kami dalam memutus peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk melalui pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan, para tersangka berperan sebagai kurir, pengedar, hingga pengendali dari dalam lapas. “Upah kurir bervariasi, mulai Rp10 juta sampai Rp180 juta sekali jalan. Barang ini rencananya diedarkan ke Sumatera, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi,” jelasnya.

Polda Riau mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkotika. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan semua pihak sangat penting agar Riau benar-benar bersih dan aman dari narkoba,” tegas Dirresnarkoba.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index