Kades se-Kecamatan Tandun Belajar Keterbukaan Informasi ke KI Riau

Kades se-Kecamatan Tandun Belajar Keterbukaan Informasi ke KI Riau
Kades dari Kecamatan Tandun Rohul menyambangi Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Sebanyak sembilan Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, menyambangi Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Senin (23/9/2025). Kehadiran mereka bertujuan meminta pandangan sekaligus pembekalan tentang tata kelola keterbukaan informasi publik di desa.

Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, menyebut kedatangan para kades ini merupakan inisiatif sendiri. Semula, KI Riau yang dijadwalkan hadir ke Tandun. Namun, demi efektivitas, para kades justru datang langsung ke Pekanbaru.

“Ini langkah positif. Mereka ingin memahami bagaimana keterbukaan informasi bisa dijalankan di desa masing-masing. Karena sesuai aturan, setiap desa wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujar Tatang.

Ia menjelaskan, dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Aturan tersebut mengatur tata cara pelayanan, jenis informasi, hingga struktur PPID di desa.

Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Zufra Irwa, serta Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Regulasi, Yulianti, sebagai narasumber. Materi yang dibahas mencakup implementasi SLIP Desa dan penyelesaian sengketa informasi.

Tatang menegaskan, seluruh informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, seperti profil desa, program kerja, dan laporan keuangan. Hanya sebagian kecil informasi yang dikecualikan, misalnya data pribadi, laporan keuangan yang belum diaudit, atau dokumen tertentu terkait BUMDes.

“Desa tidak perlu takut memberi informasi. Prinsipnya, seluruh anggaran dan program desa wajib terbuka. Justru keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tatang mengingatkan seluruh desa di Riau agar segera membentuk PPID dan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi (monev) yang dijadwalkan rampung pada Oktober 2025.

“Dari hasil SAQ akan terlihat klasifikasi desa, apakah sudah informatif, menuju informatif, atau masih kurang informatif. Prinsip keterbukaan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang menekankan pengelolaan desa berbasis transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien,” tutup Tatang.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index