iniriau.com, Pekanbaru – Seorang pemuda berinisial GJH (22) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya menyamar sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) terbongkar. Ia ditangkap tim Reskrim Polresta Pekanbaru di sebuah hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Fahri Yaned (24). Fahri mengaku telah menyewakan satu unit konsol gim PlayStation 4 seri Fate berkapasitas 1 TB dengan harga Rp150 ribu per hari selama sepuluh hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, konsol tak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan juga menguak bahwa GJH memanfaatkan identitas palsu sebagai perwira polisi untuk memperdaya sejumlah wanita. Untuk meyakinkan para korban, ia bahkan membeli seragam resmi melalui toko daring. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit PS4 dan kwitansi pembelian.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menegaskan pihaknya serius menangani kasus tersebut. “Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita barang bukti. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan berkas perkara segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, GJH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara.**