iniriau.com, ROHIL – Seorang ibu rumah tangga bernama Erni Erviana (36) menjadi korban dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, S alias Sures (39). Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Rokan Hilir, Senin (29/9/2025) malam.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta tanda tangan surat perceraian. Namun, setelah surat ditandatangani, pertengkaran hebat pecah. Pelaku tiba-tiba menghunus sebilah badik dan menikam istrinya berkali-kali di perut dan leher. Korban sempat berusaha menahan serangan dengan tangan kiri, bahkan dicekik.
Meski bersimbah darah, korban berhasil berlari keluar rumah hingga diselamatkan warga sekitar. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Rimba Melintang dan menjalani perawatan intensif. Luka serius di leher korban mendapat lima jahitan, sementara lengan kirinya dijahit tiga kali.
Kapolsek TPTM Ipda Bonny Ferdy Sagala menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran setelah mendapat laporan. Pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan sawit di Kecamatan Rimba Melintang. “Tim melakukan pendekatan persuasif lewat komunikasi telepon. Setelah diyakinkan, pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri,” ungkap Ipda Bonny, Selasa (30/9/2025).
Pelaku kemudian dijemput di sebuah perkebunan sawit warga di Sukatani, bersama barang bukti sebilah badik bergagang kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah. “Pelaku sudah diamankan. Saat ini proses hukum berjalan sesuai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak dan ibu korban. Kasus ini kini ditangani secara intensif untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.**