iniriau.com, INHU – Penanganan kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terus bergulir. Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hulu berhasil menyita uang sebesar Rp1.082.824.500. Uang itu berasal dari pengembalian 17 nasabah dan kini dititipkan ke rekening penampungan Kejari Rengat di Bank BRI.
“Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memulihkan kerugian negara. Setiap rupiah yang bisa diselamatkan akan kami amankan demi kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, Jumat (3/10/2025), didampingi jajaran Pidsus dan Intelijen.
Kasus yang menyeret manajemen BPR Indra Arta ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp15 miliar. Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk Direktur BPR berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit AB, lima Account Officer, seorang teller, dan seorang debitur.
Para tersangka diduga menjalankan sejumlah modus, mulai dari pencairan kredit tanpa prosedur resmi, penggunaan agunan tanpa hak tanggungan, kredit fiktif atas nama orang lain, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.
“Akibat praktik menyimpang ini, terdapat 93 debitur yang masuk kategori kredit macet serta 75 debitur mengalami hapus buku. Kerugian ini sangat besar dan jelas merugikan daerah,” kata Winro.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Winro menegaskan, kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Penegakan hukum tidak berhenti pada proses peradilan, tapi juga memastikan kerugian negara bisa dikembalikan. Itu komitmen kami,” tegasnya.**