Polda Riau Bongkar Kasus Penculikan Bermotif Bisnis di Tol Pekanbaru-Dumai

Polda Riau Bongkar Kasus Penculikan Bermotif Bisnis di Tol Pekanbaru-Dumai
Polda Riau saat ekspos kasus penculikan dan sejumlah kasus curanmor dan curhat Selasa 14 Oktober 2025 (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Kasus penculikan seorang pria bernama Eduard Bu Ulalo di rest area Kilometer 64 Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) pada Selasa dini hari, 16 September 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu sempat menimbulkan kepanikan setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria diseret secara paksa ke dalam mobil oleh beberapa orang pelaku.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka di bagian wajah dan punggung yang diduga akibat penganiayaan saat penculikan berlangsung. Polisi menyatakan, kondisi korban kini sudah stabil namun masih dalam pemantauan.

Penyelidikan cepat yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial SB, MT, dan AH. Sementara itu, dua pelaku lainnya, J dan SL, telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran.

Sejumlah barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk satu flashdisk berisi rekaman kejadian, CCTV dari lokasi rest area, serta konten digital dari media sosial yang sempat viral. Semua bukti kini disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, kasus penculikan ini bermotif bisnis. Korban dan para pelaku diketahui memiliki hubungan kerja. Masalah bermula ketika Eduard disebut tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada para pelaku. Perselisihan itulah yang diduga mendorong para tersangka untuk mengambil tindakan nekat.

“Kami menemukan fakta bahwa penculikan ini bukan karena dendam pribadi atau masalah pribadi lainnya, melainkan berkaitan dengan uang yang seharusnya disetorkan korban kepada para pelaku,” ungkap AKBP Rooy Noor, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Menyikapi isu yang beredar di media sosial soal keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Polda Riau dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Tidak benar ada anggota Polri yang terlibat. Kami sudah koordinasi dengan Propam dan bisa dipastikan, seluruh pelaku adalah warga sipil,” kata AKBP Rooy Noor saat konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan mempercepat penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yang kini masih dalam pelarian.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index