Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara Eks Kades Kasang Mungkal karena Korupsi Dana Desa

Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara Eks Kades Kasang Mungkal karena Korupsi Dana Desa
Ilustrasi net

iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rafli Yanto harus duduk di kursi pesakitan. Ia dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena diduga kuat menyelewengkan dana APBDes sebesar Rp1,05 miliar selama menjabat pada periode 2017–2021.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/10). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut Rafli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara dan tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai kepala desa yang semestinya mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat,” ujar Galih Aziz, salah satu JPU Kejari Rohul, usai sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Rafli untuk membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara empat tahun,” tambah Galih.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana desa yang dilakukan tidak sesuai mekanisme. Rafli disebut menguasai langsung Rekening Kas Desa dan menggunakan sebagian besar dana untuk kebutuhan pribadi. Banyak kegiatan desa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan ditemukan belanja fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu.

“Dari hasil audit Inspektorat Rokan Hulu, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,05 miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rohul itu.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index