Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun

Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Nurhasanah alias Mak Gadih gembong sabu yang Divonis 17 tahun (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap babak baru dalam kasus narkotika jaringan besar di Indragiri Hulu (Inhu). Setelah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Nurhasanah alias Mak Gadih (66), penyidik kini menjeratnya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyita berbagai aset milik perempuan paruh baya itu yang nilainya mencapai Rp5,42 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, penyitaan aset tersebut dilakukan setelah tim penyidik berhasil menelusuri aliran dana hasil bisnis sabu yang dijalankan Mak Gadih selama lebih dari satu dekade.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang berasal dari hasil kejahatan narkotika,” ungkapnya, Minggu (26/10/2025).

Berdasarkan hasil pelacakan, polisi mengamankan lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu mobil Honda CR-V tanpa pelat nomor. Seluruh aset tersebut kini telah disita sebagai barang bukti dalam perkara TPPU.

“Penyitaan dilakukan untuk memastikan hasil kejahatan tidak lagi bisa dinikmati pelaku. Ini bagian dari upaya memutus rantai ekonomi narkotika,” ujar Putu.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024 lalu. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu menangkapnya di Desa Kuantan Babu dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari sana, penyidik kemudian menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari keuntungan bisnis narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, langkah penyitaan aset bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

“Kami tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana penjara, tapi juga memastikan seluruh hasil kejahatan disita agar tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.

Polda Riau memastikan penindakan serupa akan terus dilakukan, terutama terhadap jaringan besar yang memanfaatkan keuntungan dari peredaran sabu untuk memperkaya diri.

“Strategi kami sederhana: pukul jaringan narkoba dari sisi keuangan. Tanpa uang, bisnis ini akan lumpuh,” tutup Putu.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index