Polres Bengkalis Ikut Aksi Nasional Pemusnahan Narkoba Polri

Polres Bengkalis Ikut Aksi Nasional Pemusnahan Narkoba Polri
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Dalam upaya besar memerangi kejahatan narkotika, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak memusnahkan 214,84 ton narkotika di seluruh Indonesia, Selasa (29/10/2025). Kegiatan nasional ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui zoom meeting dari Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.

Dari total tersebut, Polres Bengkalis turut memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 15.080,45 gram, ketamin 1.339,35 gram, dan ekstasi 3.560 butir. Prosesi pemusnahan dilaksanakan di Gedung Patria Tama lantai 2 Mapolres Bengkalis, bersama jajaran Forkopimda, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta instansi terkait lainnya.

Nilai ekonomi narkotika yang dimusnahkan secara nasional mencapai Rp29,37 triliun, menjadikannya operasi pemberantasan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan kepolisian untuk menumpas jaringan narkotika internasional hingga ke akar-akarnya.

Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Nurman, mewakili Kapolres AKBP Budi Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bukti sinergi kuat antara kepolisian daerah dan Mabes Polri dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkoba.

“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden dan Kapolri dalam perang melawan narkoba. Pemusnahan ini bukan hanya simbol, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi rakyat dari kejahatan narkotika,” tegas Kompol Nurman.

Pemusnahan barang bukti di Bengkalis dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Kejaksaan Negeri Bengkalis. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari tersangka Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-1995/L.4.13/Enz.1/08/2025, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.

Langkah ini juga mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-027/JA/3/1998 tentang tata cara penetapan status barang sitaan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bersih 896,13 gram. Sebanyak 29,93 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik Polda Riau, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur.

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan seluruh barang bukti dihancurkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index