iniriau.com, PEKANBARU – BP3MI Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan upaya pengiriman ilegal lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Seorang pria bernama Roma Rianto, yang diduga sebagai perekrut dan pengirim non-prosedural, telah ditangkap.
Kasus ini terungkap setelah Awaludin, salah satu korban, melapor pada 1 Desember 2025. Ia bersama empat rekannya — Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi — mengaku dijanjikan pekerjaan tukang bangunan dengan upah 100 Ringgit Malaysia per hari oleh Roma. Mereka diberangkatkan secara ilegal pada November 2025 dan bekerja di bawah majikan bernama Bu Antik.
Setibanya di Malaysia, kelima korban tak menerima gaji. Total kerugian mencapai Rp22 juta. Upaya mediasi pada 5 Desember 2025 di Polres Meranti gagal menemukan titik temu. Pemeriksaan lanjutan mengungkap Roma memfasilitasi keberangkatan tanpa dokumen resmi, bahkan ditemukan catatan berisi daftar orang yang sebelumnya pernah ia kirim dengan cara serupa.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan komitmen pemberantasan praktik pengiriman ilegal. “Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” tegasnya.**
