iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan kembali mengumumkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya yang berlaku untuk periode 11 hingga 24 Februari 2026. Hasil penetapan menunjukkan adanya penurunan harga, khususnya pada kelompok tanaman produktif.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa koreksi harga terdalam terjadi pada TBS kelapa sawit berusia 9 tahun. Penurunan tercatat sebesar Rp26,16 per kilogram atau setara 0,71 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Untuk umur 9 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.642,08 per kilogram. Sedangkan nilai cangkang berada di angka Rp26,34 per kilogram,” jelas Defris.
Ia menambahkan, harga tersebut berlaku selama dua pekan. Penetapan dilakukan sekaligus untuk dua periode lantaran rapat penentuan harga pekan berikutnya ditiadakan akibat adanya hari libur nasional.
Dalam penetapan kali ini, tim menggunakan indeks K sebesar 92,23 persen. Sementara itu, pergerakan harga komoditas turunan sawit menunjukkan tren berbeda, di mana harga minyak sawit mentah (CPO) tercatat turun Rp379,29 per kilogram, sedangkan harga kernel justru meningkat Rp1.004,17 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya.
Defris mengungkapkan, tidak semua pabrik kelapa sawit melaporkan transaksi penjualan. Kondisi tersebut membuat tim penetapan harga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan, apabila data penjualan tidak lengkap, maka digunakan harga rata-rata tim. Jika masuk validasi dua, harga acuan yang dipakai adalah harga rata-rata KPBN,” paparnya.
Berdasarkan perhitungan, harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini ditetapkan sebesar Rp14.870 per kilogram, sementara harga kernel KPBN tercatat Rp12.637,50 per kilogram.
Lebih lanjut, Defris menilai penurunan harga TBS saat ini dipengaruhi oleh melemahnya harga CPO. Meski begitu, ia menegaskan komitmen seluruh pihak dalam memperbaiki tata kelola penetapan harga sawit terus diperkuat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” tutupnya.**