Kapolres Meranti Digugat Praperadilan di PN Bengkalis, Kuasa Hukum Sorot Proses Penahanan

Kapolres Meranti Digugat Praperadilan di PN Bengkalis, Kuasa Hukum Sorot Proses Penahanan
Firdaus kuasa hukum pemohon (kiri) praperadilan di pengadilan negeri Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, Bengkalis – Seorang warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial Al (45) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pelecehan.
Sidang praperadilan yang digelar Kamis (7/5/2026) sore dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon.

Dalam persidangan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Salsabila, hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Firdaus SH, dari Kantor Hukum Firdaus dan Rekan, Selatpanjang. Sementara pihak termohon, Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, diwakili Iptu Dr Arisman SH MH dari Bidkum Polda Riau.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Firdaus menjelaskan, perkara dugaan pelecehan tersebut dilaporkan korban pada 13 April 2026. Sehari kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, lalu pada 15 April 2026 Al ditangkap, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Namun, menurutnya, surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga pada 18 April 2026. Keterlambatan penyerahan surat tersebut dipersoalkan dalam sidang. Menanggapi hal itu, saksi Salsabila mengaku sebelumnya telah menghubungi adik kandung pemohon untuk menyerahkan surat penahanan, namun yang bersangkutan tidak datang ke Polres.

“Saya sudah menghubungi adik pemohon untuk penyerahan surat penahanan, tetapi tidak datang,” ujar Salsabila di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum termohon menyebut ketentuan terbaru KUHAP mengatur surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.

“Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka dan tidak disebut harus kepada keluarga,” kata Arisman.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga menyoroti cepatnya proses penyelidikan terhadap perkara yang disebut terjadi pada 2023 lalu. Selain itu, Firdaus mempertanyakan dasar penahanan kliennya yang saat itu disebut hanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) keluar.

Kuasa hukum pemohon bahkan menyebut hasil VeR yang kemudian diterbitkan menunjukkan hasil negatif. Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Jumat (8/5/2026).**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index