Sidang Dugaan Korupsi Dana PUPR Riau, Sekdaprov hingga BPKAD Dihadirkan Jadi Saksi

Sidang Dugaan Korupsi Dana PUPR Riau, Sekdaprov hingga BPKAD Dihadirkan Jadi Saksi
Tiga orang saksi bersalaman dengan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid sebelum sidang dimulai (foto:Astrid)

iniriau.com, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama Hakim Anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra. Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, terdakwa yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya didakwa terkait dugaan korupsi yang disebut-sebut berkaitan dengan “jatah preman tujuh batang” di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi. Mereka di antaranya Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Kabiro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom, serta Sekretaris BPKAD Riau Ispan Putra Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa mendalami soal pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau, termasuk proses review pergeseran anggaran yang disebut berkaitan dengan kebijakan tunda bayar. Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait pembayaran gaji Gubernur Riau.

Sidang kembali dipenuhi pendukung Abdul Wahid. Seperti pada persidangan sebelumnya, suasana ruang sidang sempat riuh saat Abdul Wahid memasuki ruangan. Para pendukung terlihat melantunkan salawat sebagai bentuk dukungan moril kepada terdakwa.

Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami aliran kebijakan dan proses administrasi anggaran di lingkungan Pemprov Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index