Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Termohon Gagal Hadirkan Saksi Penyidik

Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Termohon Gagal Hadirkan Saksi Penyidik
Kuasa Hukum Pemohon, Firdaus SH, (foto:Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang praperadilan antara warga Selatpanjang berinisial Al (45) melawan Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat (8/5/2026). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon. 

Namun, kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Riau, Iptu Dr. Arisman SH MH, belum dapat menghadirkan saksi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Firdaus SH, menyerahkan bukti tambahan berupa salinan lengkap percakapan WhatsApp antara penyidik PPA bernama Salsabila dengan adik kandung pemohon.

Firdaus mengatakan, bukti tersebut diserahkan untuk membandingkan sekaligus membantah salinan chat yang sebelumnya diajukan pihak termohon terkait penyerahan surat perintah penahanan.

“Salinan lengkap percakapan sudah kami serahkan di persidangan,” kata Firdaus.

Menurutnya, isi percakapan tersebut tidak membahas penyerahan surat penahanan sebagaimana disampaikan pihak termohon. Dalam sidang, penyidik Salsabila mengaku telah menghubungi keluarga pemohon untuk penyerahan surat penahanan, namun pihak keluarga tidak datang ke Polres.

Kasus dugaan pelecehan itu dilaporkan pada 13 April 2026. Sehari kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, lalu pada 15 April 2026 pemohon ditangkap, diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.

Kuasa hukum pemohon mempersoalkan surat perintah penahanan yang baru diterima keluarga pada 18 April 2026, serta tidak diberikannya surat penetapan tersangka kepada keluarga. Menanggapi hal itu, kuasa hukum termohon menyebut ketentuan KUHAP mengatur surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.

Dalam sidang sebelumnya, pemohon juga menyoroti cepatnya proses penyelidikan dan mempertanyakan dasar penahanan sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) diterbitkan. Setelah menerima bukti tambahan dari pemohon, hakim menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (11/5/2026).**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index