Upaya Praperadilan Tersangka Karhutla Kandas di PN Bengkalis

Upaya Praperadilan Tersangka Karhutla Kandas di PN Bengkalis
Suasana sidang putusan praperadilan dengan pemohon Parlindungan Hutabarat dan termohon Kapolres Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Hutabarat, tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terhadap Kapolres Bengkalis selaku termohon.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026) siang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara ditetapkan nihil.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis telah berjalan sesuai prosedur hukum. Penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Parlindungan Hutabarat dinyatakan sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan sidang.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Parlindungan menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Kuasa hukum pemohon, Nouvendi bersama Jhonson Wilsen Manullang, menilai terdapat sejumlah hal yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

Menurut Nouvendi, kliennya tidak berada di lokasi saat peristiwa kebakaran terjadi. Ia juga menyebut tidak ada satu pun saksi, termasuk saksi dari pihak penyidik, yang melihat langsung Parlindungan melakukan pembakaran lahan.

“Seluruh saksi di persidangan tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran. Kalau dianggap lalai, harus dipertanyakan juga kenapa pihak lain tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat sekitar 35 hektare lahan yang terbakar. Namun, kata dia, hanya kliennya yang diproses hukum. Selain perkara Karhutla, pihak pemohon juga menyoroti dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Menurut Nouvendi, terdapat sekitar 42 petani yang mengelola lahan sawit seluas 120 hektare di wilayah tersebut.

Dalam persidangan, pejabat Kepala Desa Titi Akar disebut menerangkan bahwa lahan itu masih berstatus kawasan hutan karena proses pengajuan pelepasan kawasan ke BPKH belum selesai.

“Kalau klien saya dianggap menduduki kawasan hutan tanpa izin, seharusnya petani lain yang mengelola lahan di lokasi itu juga diproses,” katanya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index