iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Muklisin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing menyusul penetapan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
"Sudah kita tunjuk. Wakil Bupati Pak Muklisin menjadi Plt Bupati Kuansing," ujar SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026).
Ia mengaku telah meminta Muklisin menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelaksanaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing tetap berjalan sesuai rencana.
Selain itu, Pemprov Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Kuansing segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Sekda Kuansing, Zulkarnaen, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon Sekda. Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh Zulkarnaen sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.**