iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menertibkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja setelah menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh tempat mereka bekerja.
Temuan tersebut diperoleh melalui pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti mengingat perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pemerintah daerah akan memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan terkait kepesertaan JKN bagi tenaga kerja.
"Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan," ujar Masykur, baru baru ini.
Pemko memperkirakan jumlah masyarakat yang terdampak dari persoalan ini jauh lebih besar. Dengan asumsi setiap pekerja memiliki tiga anggota keluarga, maka sedikitnya sekitar 3.000 jiwa berpotensi berkaitan dengan proses penyesuaian data kepesertaan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan diminta melakukan pencocokan dan verifikasi data agar tidak ada pekerja yang masih terdaftar pada segmen kepesertaan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lain.
Apabila ditemukan pekerja yang masih tercatat sebagai peserta PBPU yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah maupun peserta PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat, status kepesertaan tersebut akan disesuaikan. Langkah ini dilakukan agar bantuan iuran kesehatan dapat dialokasikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Masykur menegaskan pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan pemerintah. Karena itu, proses validasi data akan dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah berikutnya.
Setelah seluruh data dinyatakan valid, Disnaker Kota Pekanbaru akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Pemerintah berharap seluruh pekerja segera didaftarkan ke dalam Program JKN sehingga memperoleh jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.**