SMSI Minta DPR Perkuat Aturan PFII Cegah Celah Penghindaran Pajak

SMSI Minta DPR Perkuat Aturan PFII Cegah Celah Penghindaran Pajak
Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026 (foto:dok SMSI)

iniriau.com, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar tidak hanya berfokus pada daya tarik investasi dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), tetapi juga memperkuat regulasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan kawasan tersebut.

Masukan itu menjadi salah satu hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026. Menjelang pembahasan akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026, SMSI mendorong Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan prinsip ring-fencing atau pembatasan regulasi secara tegas dalam rancangan aturan.

Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, mengatakan tanpa pengamanan regulasi, PFII berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan regulatory arbitrage, yakni memanfaatkan aturan yang lebih longgar atau insentif perpajakan demi memperoleh keuntungan tanpa menjalankan aktivitas usaha yang sebenarnya.

"Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement)," ujar Agus dalam rekomendasi FGD.

SMSI juga menilai kondisi tersebut dapat memicu praktik Base Erosion, yaitu laba perusahaan dicatat di kawasan PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi tetap berlangsung di luar kawasan sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Dalam rekomendasinya, SMSI mengusulkan sejumlah langkah pengamanan. Di antaranya mewajibkan setiap perusahaan memiliki kegiatan usaha nyata di kawasan PFII, membatasi perpindahan domisili hukum dan pembukuan hanya untuk memperoleh insentif, memperkuat pertukaran data antarotoritas, menerapkan ketentuan anti-penyalahgunaan (anti-abuse), serta menyelaraskan regulasi PFII dengan standar internasional seperti OECD BEPS dan FATF.

Menurut SMSI, keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh kemudahan investasi dan insentif fiskal, tetapi juga bergantung pada kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta sistem pengawasan yang kuat.

Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai landasan utama dalam penyusunan regulasi agar PFII mampu menarik investasi global tanpa mengabaikan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index