Hakim Tunda Verifikasi 10 Bukti BRI dalam Sidang Gugatan Nasabah di PN Bengkalis

Hakim Tunda Verifikasi 10 Bukti BRI dalam Sidang Gugatan Nasabah di PN Bengkalis
Berdiri dari kiri - Fahrizal kuasa hukum turut tergugat, Nashril Haq Lubis kuasa hukum penggugat, Herry legal BRI dan Putri Dewi Kasi Hukum dan Informasi Kantor KPKNL Dumai serta Chalik S. Pandia, S.H, (duduk) kuasa hukum penggugat. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Erniwati Boru Tarigan terhadap PT BRI Cabang Duri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (29/7/2026). Persidangan beragendakan penyerahan bukti tambahan dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Muhamad Chozin Abu Zait memutuskan menunda verifikasi terhadap 10 dokumen bukti yang diajukan pihak BRI. Penundaan dilakukan karena dokumen tersebut belum dilengkapi dengan bukti asli.

Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Chalik S. Pandia, SH dan Nashril Haq Lubis, SH. Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah saksi, namun pemeriksaan saksi dijadwalkan pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Usai sidang, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Putri Dewi, menegaskan bahwa pelelangan enam objek agunan milik almarhum Raymon Ginting telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami melaksanakan lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan legal BRI, Herry, menyatakan pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada ahli waris sebelum proses lelang dilaksanakan. Namun, saat dimintai penjelasan mengenai cara penyampaian surat tersebut, apakah diserahkan langsung atau melalui jasa pengiriman, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan memilih meninggalkan lokasi.

Di sisi lain, Erniwati membantah pernah menerima surat pemberitahuan terkait pelelangan enam dari sembilan aset yang dijadikan agunan oleh almarhum suaminya.

"Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari BRI, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa ekspedisi," kata Erniwati.

Kuasa hukum penggugat, Chalik S. Pandia, menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, surat pemberitahuan yang diklaim dikirim BRI pada Oktober 2023 masih ditujukan kepada Raymon Ginting, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021.

"Klien kami sebagai ahli waris tidak pernah menerima surat pemberitahuan, baik atas nama almarhum Raymon Ginting maupun atas nama Erniwati. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan yang kami ajukan," tegas Chalik.

Erniwati menggugat PT BRI Cabang Duri karena menilai pelelangan enam dari sembilan sertifikat hak milik yang dijadikan agunan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada ahli waris. Selain BRI, gugatan juga ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Dumai serta sejumlah pihak lainnya. Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index