iniriau.com, PEKANBARU – Kabupaten Siak kembali mencatatkan prestasi di bidang pelestarian budaya. Tiga objek bersejarah milik daerah itu kini masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ketiga objek yang diusulkan yakni Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), serta alat musik Komet. Ketiganya akan menjalani proses penilaian sebelum diputuskan layak menyandang status Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, mengajak seluruh masyarakat memberikan dukungan agar usulan tersebut membuahkan hasil.
"Besok sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional dari Siak. Mohon doa dan dukungan agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional," ujar Afni, Rabu (29/7/2026).
Sidang kajian berlangsung secara daring pada 29 hingga 31 Juli 2026 dan dipimpin Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan. Kegiatan ini mengacu pada surat undangan Direktur Warisan Budaya Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Khusus usulan dari Provinsi Riau, pembahasan dijadwalkan pada 30 Juli 2026. Selain tiga objek dari Siak, sidang juga akan mengkaji Rumah Adat Bendang Ranah Kanagarian Air Tiris di Kabupaten Kampar dan Masjid Raja Pauh Ranap di Kabupaten Indragiri Hulu.
Proses penilaian melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, pemerintah kabupaten pengusul, serta Tim Ahli Cagar Budaya. Hasil kajian nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.**