KPK Duga Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Bukan yang Pertama

KPK Duga Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Bukan yang Pertama
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (foto:Dok Iniriau)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Anthoni oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

KPK menduga pemberian amplop oleh Bupati Suhardiman kepada menhut bukan kali ini saja, melainkan sudah beberapa kali.

"Terkait Kuansing, penyidik menemukan selain pemberian uang sekitar 14.000 dolar Singapura dari pihak Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, juga diduga ada pemberian uang lainnya dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan pemberian sebelumnya terjadi sekitar Mei 2025 dengan nilai sekitar 12.500 dolar Singapura. Temuan tersebut, kata dia, memperkuat dugaan bahwa pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan bukan hanya terjadi satu kali.

"Artinya, pemberian dari pihak bupati bukan yang pertama. Ada dugaan pemberian sebelumnya yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik," katanya.

KPK juga menduga pertemuan antara pihak Pemkab Kuansing dengan menteri kehutanan pada Juni bukan merupakan pertemuan pertama. Penyidik menemukan indikasi telah terjadi sejumlah pertemuan sebelumnya, di antaranya pada April dan Mei.

"Temuan-temuan penyidik tersebut akan terus dikonfirmasi kepada para saksi untuk memperdalam proses penyidikan, termasuk berkaitan dengan dugaan pemberian-pemberian tersebut," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menelusuri sumber dana yang diduga digunakan dalam pemberian uang tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana diduga dihimpun dari anggota koperasi unit desa (KUD), kepala desa, hingga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Dalam proses pengumpulan dana itu diduga bupati juga menggunakan perantara atau pihak lain yang membantu menghimpun dana sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan," kata Budi.

Sebelumnya KPK mengungkap adanya selisih nominal uang dalam amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan oleh Raja Juli Antoni. Penyidik menduga amplop tersebut semula berisi sekitar 14.000 dolar Singapura, namun uang yang dikembalikan hanya sebesar 12.000 dolar Singapura.

Perbedaan nominal tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Penyidik sedang mendalami selisih nominal uang dalam amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Diduga uang utuhnya berjumlah 14.000 dolar, namun saat pengembalian nilainya berkurang yakni 12.000 dolar Singapura," jelas Budi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index