Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengujian Undang-Undang

Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengujian Undang-Undang
Kemenkum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-undangan guna meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang membahas mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual itu diikuti perancang peraturan dari berbagai kementerian, lembaga, serta Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menilai pemahaman terhadap proses pengujian undang-undang menjadi bekal penting bagi para perancang dalam menyusun regulasi yang selaras dengan konstitusi.

"Penguatan kapasitas perancang perlu terus dilakukan agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki landasan konstitusional yang kuat," kata Rudy.

Forum menghadirkan Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pengujian undang-undang tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma hukum dengan konstitusi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Selain membahas mekanisme pengujian materiil dan formil, forum juga mengulas langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah saat menghadapi perkara pengujian undang-undang di MK. Mulai dari penyusunan argumentasi hukum, pengumpulan dokumen pendukung, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan substansi regulasi yang diuji.

Para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kedudukan hukum para pihak dalam persidangan, tahapan pemeriksaan perkara, hingga perkembangan putusan-putusan MK yang berpengaruh terhadap pembentukan regulasi nasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap para perancang peraturan semakin memahami dinamika hukum ketatanegaraan. Bekal tersebut dinilai penting dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan evaluasi peraturan agar produk hukum yang dihasilkan lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index