Sekda Kuansing Didakwa Beri Pajero dan Land Cruiser untuk Jabatan

Sekda Kuansing Didakwa Beri Pajero dan Land Cruiser untuk Jabatan
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Zulkarnain bersama Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, memberikan dua mobil mewah kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Pemberian tersebut diduga terkait kepentingan jabatan dan proyek pemerintah.

Dalam dakwaan disebutkan, mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dibeli seharga Rp700 juta diduga diberikan untuk mendukung pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022. Sementara Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Jaksa juga menyebut Ardiles diduga memiliki kepentingan agar perusahaannya memperoleh pekerjaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

"Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Toyota Land Cruiser kepada Suhardiman Amby," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Zulkarnain menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 24 September 2026.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index