Iniriau.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh Provinsi Riau telah melakukan penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama dua bulan kampanye.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam acara Fasilitasi dan koordinasi tahapan pemilu di Hotel Mutiara Merdeka, Jumat, mengatakan selama dua bulan masa kampanye, pihaknya bersama Bawaslu kabupaten/kota mencatat adanya empat pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di kawasan setempat.
"Sebanyak 15 pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, sementara itu akumulasi pelanggaran perParpol sebanyak 553 pelanggaran se-Riau," papar Rusidi Rusdan.
Dia menerangkan, diantara APK-APK yang ditertinkan tersebut karena banyak yang dipasang tidak pada tempat yang diperbolehkan, kemudian ukuran APK yang tidak sesuai, dan APK yang terpasang jumlahnya tidak terkendali. Sementara setiap parpol hanya memiliki jatah 10 spanduk per kelurahan atau desa.
Rusdi berharap, kegiatan koordinasi tahapan pemilu dapat menghasilkan pemahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu Tahun 2019. Acara tersebut diikuti peserta Partai Politik peserta pemilu, Calon Anggota DPD Dapil Riau dan Tim Kampanye Daerah Capres/ Cawapres.(irc)