Iniriau.com, ROKAN HULU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau H Syaiful Bahri, Msi menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan KTP-el Bagi Warga Negera Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Kadisdukcapil Rohul H Syaiful Bahri, juga mengatakan, berdasarkan instruksi dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, proses penerbitan KTP-el bagi WNA dihentikan sementara hingga proses Pemilu 2019 selesai. Instruksi tersebut dikeluarkan Dirjen bulan Februari lalu, menyikapi kegaduhan terkait adanya WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, proses penerbitan KTP-el bagi WNA ditunda hingga selesainya pelaksanaan Pemilu 2019," katanya Jumat, (8/3/2019).
Mantan Asisten II Setda Rohul itu menjelaskan , sesuai Undang-undang, seorang WNA memang berhak mendapatkan KTP-el. Seorang WNA baru, bisa diberikan NIK dan KTP-el jika ia sudah memegang Keterangan Izin Tinggal Tetap "KITAP" serta mengantongi rekomendasi dari Imgirasi dan Kepolisian.
"Saat ini Belum ada satu pun warga negara asing di Rohul yang bisa diterbitkan KTP-el nya oleh Disdukcapil Rohul" tegasnya.
Kadisdukcapil Syaiful juga mengakui, ada dua orang warga negara Yaman yang bekerja sebagai pengajar di Pesantren Arroyan Kabun, pernah mengajukan pembuatan akte kelahiran untuk anaknya yang lahir di Indonesia.
"Usulan tersebut masih dalam proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal, dan yang bersangkutan belum melengkapi syarat," sambungnya.
KTP-el bagi WNA sebenarnya merupakan suatu hal yang biasa. Namun, persoalan ini menghebohkan karena adanya 103 WNA yang memiliki KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Terkait hal itu, di tempat terpisah Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami juga menegaskan tidak ada WNA di Rohul yang masuk dalam DPT Pemilu.
"Kita sudah lakukan cek bersama KPU dan tidak ada kita temukan adanya WNA yang berada di Rohul masuk dalam DPT," sahutnya. (Syahirz)