Supervisi Tipidum, Wakajati Riau Kunker ke Kejari Rohil

Supervisi Tipidum, Wakajati Riau Kunker ke Kejari Rohil
Kunjungan kerja ke Kejari Rohil

Iniriau.com, ROHIL - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Dr Mia Amiati, SH, MH melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil (Rokan Hilir), Kamis,(14/3/2019). Kunker dalam rangka Supervisi Tindak Pidana Umum.

Pada Kunker itu, Wakajati Mia Amiati didampingi Aspidum Sofyan S, SH, MH, Koordinator Pidum Deding W Atabai, SH, MH, Kasi Tindak Pidana Narkotika, Edy M Samosir, SH, MH dan Kasi Kamnegpidum I Wayan Sutarjana,SH.

Rombongan sampai ke Kantor Kejari Rokan Hilir sekitar pukul 11 lewat, langsung disambut Kajari Gaos Wicaksono, Kasi Intel Farkhan Junaedi, Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Pidum Zulham Fardamean, Kasubagbin Haryonto dan staf Kejari.

Diwawancara usai rapat internal yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, orang nomor dua di Kejati Riau mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejari Rokan Hilir dalam agenda Supervisi Tindak Pidana Umum.

"Supervisi artinya setiap negara ada aturan atau SOP serta ketentuan dari aparatur yang harus dilaksanakan untuk ditindaklanjuti karena fisiknya semata-mata menegakkan hukum secara substansial. Tapi kalau sifatnya progresif dan berhati nurani, artinya semua kebijakan dari pimpinan harus disesuaikan dengan kearifan lokal," katanya.

Ia mencontohkan, ada kasus pencurian, sejauh mana kapasitas dari pelaku kejahatannya. Apakah pelaku mencuri karena lapar atau karena faktor berkeinginan untuk memiliki punya orang lain. Jadi katanya ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan.

"Kemudian yang kedua, termasuk yang berat adalah masalah narkoba, disinikan ada ketentuan Pasal 13 dalam pembentukan ada ketentuan aturan main menentukan seberapa besar peran pelaku itu," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Wakajati menyampaikan bahwa dalam penanganan tindak pidana umum, Kejati Riau berada di urutan ke 6 terbaik se-Indonesia. Sementara itu sebutnya, Kejari Rohil berada di nomor 3 terbaik se-Riau. (ris)


Berita Lainnya

Index