ASN di Rohil yang Terlibat Kampanye Pemilu akan Diberi Sanksi Tegas

ASN di Rohil yang Terlibat Kampanye Pemilu akan Diberi Sanksi Tegas
Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa Amd SH MH

Iniriau.com, BAGANSIAPIAPI - Selama Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral. Apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, baik dalam kampanye ataupun mendukung salah satu peserta Pemilu sanksinya cukup tegas.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa Amd SH MH, pada saat melakukan kunjungan di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (4/4/2019) di Mess Pemda, Jalan Perwira, Bagansiapiapi Rohil, Riau.

"Kami sebagai lembaga pengawas Pemilu akan merekomendasikan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu. Dan lembaga kami ini bukan lembaga eksekutor, tapi kami hanya sebatas merekomendasikan pada institusi-institusi," kata Neil.

Neil menambahkan, terkait yang memberikan sanksi, bisa diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Dan sanksi itu bermacam-macam, bisa sanksi pernyataan, bisa sanksi peringatan keras, atau hingga sanksi terberat adalah pemecatan.

"Dan kalau seandainya ditemukan juga pidana pemilunya mungkin akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," jelas Neil.

Gakkumdu merupakan gabungan dari 3 lembaga yang menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Tiga lembaga yang terdiri dari, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan yang akan memutuskan setiap pelaporan atau dugaan pelanggaran Pemilu. (Ris)

Berita Lainnya

Index