Mabes Polri Limpahkan Kasus 21 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis

Mabes Polri Limpahkan Kasus 21 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis
Mabes Polri melimpahkan tersangka kasus narkotika berinisial R (baju kaos putih) ke Kejari Bengkalis. (Foto Seksi Pidum Kejari Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram memasuki babak baru. Mabes Polri menyerahkan tersangka berinisial R beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sore. Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing dan Radiah Hasni D.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, mengungkapkan perkara itu bermula ketika R diduga diajak mengambil narkotika oleh rekannya berinisial KA yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

R dan KA kemudian menuju Kabupaten Bengkalis menggunakan mobil rental pada Selasa (14/4/2026). Keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka bergerak menuju Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan. Di kawasan tersebut, keduanya diduga mengambil dua tas yang berisi puluhan paket sabu.

"Barang bukti ditemukan dalam dua tas. Satu tas berisi lima paket dan satu tas lainnya berisi 15 paket sabu," kata Marthalius.

Setelah mengambil barang tersebut, keduanya kembali ke hotel dan tiba sekitar pukul 01.30 WIB. Dua tas berisi sabu kemudian disimpan di kamar 203.

Namun, beberapa jam berselang, polisi mendatangi kamar tersebut. Sekitar pukul 03.19 WIB, petugas melakukan penangkapan dan menemukan seluruh narkotika yang baru saja dibawa dari Desa Bantan Air.

R pun diamankan, sedangkan KA hingga kini masih dalam pencarian.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua, tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan Kejari Bengkalis. Jaksa selanjutnya mempersiapkan dakwaan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Tersangka R akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara peredaran narkotika tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index