Gugatan PT MMJ, Saksi Ungkap Tak Ada Informasi Lahan Pengganti

Gugatan PT MMJ, Saksi Ungkap Tak Ada Informasi Lahan Pengganti
Mabes Polri melimpahkan tersangka kasus narkotika berinisial R (baju kaos putih) ke Kejari Bengkalis. (Foto Seksi Pidum Kejari Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Perkara gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. Persidangan kali ini mengungkap keterangan saksi mengenai dugaan pelepasan kawasan hutan seluas 13.415,7 hektare di Pulau Rupat.

Sidang yang berlangsung Rabu (12/8/2026) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat. Yayasan Riau Madani menghadirkan Oktoberman Tampubolon, mantan pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir, Oktoberman dicecar sejumlah pertanyaan terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Nyiur.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan lahan pengganti. Saat ditanya kuasa hukum PT MMJ, saksi mengaku tidak mengetahui adanya lahan pengganti atas kawasan hutan yang dilepaskan tersebut.

"Saya tidak mengetahui soal lahan pengganti atas pelepasan kawasan hutan Sungai Nyiur yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT MMJ," ujar Oktoberman dalam persidangan.

Keterangan tersebut muncul di tengah gugatan Yayasan Riau Madani yang mempertanyakan legalitas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penggugat mendalilkan kawasan Sungai Nyiur yang dilepaskan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 berstatus HPT, bukan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Menurut penggugat, kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan areal pengganti atas kawasan hutan yang dilepaskan. Kawasan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai areal perkebunan kelapa sawit PT MMJ.

Persidangan juga sempat diwarnai keberatan dari kuasa hukum PT MMJ terhadap kehadiran Oktoberman sebagai saksi. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan dan mengambil sumpah saksi.

Kuasa hukum PT MMJ, Dr. Arifin Bantu Purba, turut menjelaskan alasan perusahaan tidak menghadiri sejumlah sidang sebelumnya. Menurutnya, panggilan persidangan tidak diterima pihak perusahaan yang berkantor di Pulau Rupat.

"Maaf Yang Mulia, kami tidak hadir dalam sidang-sidang sebelumnya karena surat undangannya tak sampai kepada kami," kata Arifin.

Dalam perkara ini, Kementerian Kehutanan selaku turut tergugat juga hadir dalam persidangan. Pihak tergugat telah menyiapkan saksi, namun pemeriksaannya dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan pada pekan depan. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index