Trio Curanmor di Masjid Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 12 TKP

Trio Curanmor di Masjid Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 12 TKP
Trio Curanmor di Masjid Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 12 TKP

Pekanbaru,RidarNews.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Reskrim Pekanbaru, Jum'at (26/5/17) dini hari, sekitar pukul 5.00 WIB, menggulung sindikat pencurian sepeda motor dengan target sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid saat pemiliknya sholat subuh.

Informasi dari Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (27/5/17) menyebutkan, sindikat ini telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid dan Pasar di Kota Pekanbaru.

Mereka adalah EP alias Eko (32), pengangguran, warga Jalan Seroja, Gang Buntu, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, KU alias Imam (27), sopir, warga Jalan dr Leimena/Jalan Karet RT 003 RW 004, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, dan , dan Rj alias Jali (22), buruh, warga Jalan Seroja, Gang Buntu, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan serta penadah (pembeli) berinisial Yd alias Adi (30), swasta, warga Jalan Lumba-lumba, Gang Tongkol, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Dari tangan Eko, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario plat nomor palsu BM 5630 QL.

Dalam setiap operasi, keempat pelaku sudah membagi peran. Kecuali Eko  sebagai pemetik, tersangka Imam dan Jali bergantian sebagai joki. Selain itu, Jali juga bertugas menjual hasil curian. Salah seorang pembelinya adalah tersangka Adi.

Dari 12 TKP tersebut, salah satunya di Masjid Khairul Bairiyah, Jalan Tanjung, Gang Sejahtera, Rawa Putih, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Di areal parkir Masjid Khairul Bairiyah, Eko cs mencuri sepeda motor milik Hamdani (46), swasta, warga Jalan Tanjung III NO 07 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Peristiwa ini berawal ketika Senin (10/4/17) korban, Hamdani melaksanakan sholat subuh di Masjid Khairul Bairiyah. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di halaman masjid tersebut.

Namun, alangkah terkejutnya korban saat hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah hilang dan tidak diketahui siapa yang mengambilnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Raya.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya ciri-ciri pelaku diketahui.

Hasilnya, Jumat (26/5/17) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan tersangka Eko bersama Jali.

Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Rawa Putih menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih campur hitam BM 5630 QL hasil curian. Saat digeledah juga ditemukan 1 buah kunci letter T (kunci T).

Saat diintrogasi, pelaku Eko mengaku sepeda motor tersebut diambil dari Masjid Nuruh Falah, Kecamatan Tampan, pada hari Rabu (5/4/17) subuh, sekitar pukul 05.30 WIB,

Agar tak ketahuan pemilik, Honda Vario yang aslinya menggunakan nomor polisi (BM) 2014 AL, kemudian dipasang nomor polisi palsu BM  5630 QL.

Sejauh ini pihak kepolisian baru mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih campur hitam BM  5630 QL (BM palsu) dan sebuah kunci Letter T (kunci T). (Rima)

Berita Lainnya

Index