Iniriau.com, JAKARTA - BLT merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dalam satu bentuk program perlindungan sosial adalah melalui bantuan sosial yang diberikan dalam berbagai jenis bantuan. Adapun, program Bantuan Tunai se-Indonesia terdiri atas tiga jenis bantuan, yaitu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako, dan Bantuan Tunai Sosial (BTS).
Untuk bantuan tunai atau yang dikenal bantuan langsung tunai (BLT) akan dikirimkan oleh para penerima yang terdata di Kementerian Sosial (Kemensos). BLT sebesar Rp300.000 ini akan dikirim selama 4 bulan melalui rekening penerima.
"BLT yang tadinya Rp200.000 kita naikan jadi Rp300.000 dan kita akan kirimkan selama 4 bulan di 2021," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (27/1/2021).**
Sumber: Okezone