Warga Langgam Pelalawan Resah Sengketa Lahan semakin Berlarut

Warga Langgam Pelalawan Resah Sengketa Lahan semakin Berlarut
Eksekusi Lahan di Pelalawan Diwarnai Ketegangan. (istimewa)

Iniriau.com, PELALAWAN - Sengketa lahan di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tidak kunjung selesai. Tokoh masyarakat setempat, Idris Heri mengungkapkan keresahan warga, terlebih dengan adanya upaya yang dilakukan oleh kelompok tertentu untuk menghalangi proses penertiban.

Karena itu, warga menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini untuk kembali kepada keputusan hukum. Idris Heri meminta jangan sampai ada yang menjadikan masyarakat Desa Gondai sebagai tameng dalam kasus tersebut.

"Kita meminta sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. Sebagai masyarakat tentu kita tidak ingin menentang keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Idris Heri di Pelalawan, Rabu (17/3).

Keputusan hukum itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Di mana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.

Selaku tokoh Masyarakat Gondai, Idris mengaku sarannya itu tidak didasari dengan iming-iming dari pihak manapun.

"Ini murni dari hati kita, kita tidak berpihak kepada PT NWR namun kita juga tidak dapat melarang adanya upaya eksekusi tersebut. Demi Allah tidak ada seperti itu. Ini lantaran adanya keputusan hukum. Jadi kita hanya meminta tunduklah terhadap hukum yang berlaku," bebernya.

Pernyataan senada juga diutarakan tokoh masyarakat Gondai, Sofyan (57). Menurutnya yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen semua pihak dalam menaati keputusan hukum.

"Saat ini hanya tinggal komitmen untuk tunduk terhadap keputusan hukum, itu saja. Karena dengan putusan itu tentu telah terbukti bahwa lahan itu milik PT NWR. Kalau istilah bahasa adatnya salah dikembalikan, salah makan dimuntahkan," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Usaha Otonomi (UO) di desa tempat lahirnya itu.

Bukan hanya itu, Ia juga merasa resah lantaran nama desanya Gondai terus dibawa-bawa dalam masalah ini. Padahal terangnya, anggota koperasi yang lahannya hendak dieksekusi tersebut bukan warga asli Gondai.

"Anggota koperasi tidak ada warga asli Gondai, hanya kebun saja yang ada di sana," jelasnya.**

Sumber: Merdeka

Berita Lainnya

Index