Ini Dia 3 Titik Pos Penyekatan di Pintu Keluar Masuk Pelalawan

Ini Dia 3 Titik Pos Penyekatan di Pintu Keluar Masuk Pelalawan
Mulai 6 Mei, Polisi Sekat 3 titik ini di Pelalawan

Iniriau.com, PELALAWAN - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas perjalanan jarak jauh mudik lebaran pada tahun 2021 ini, mulai 6 sampai 17 Mei. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Pelalawan, AKP Teguh Wiyono, SH., MH saat dikonfirmasi Iniriau.com, Senin (03/05), mengatakan bahwa ada 3 titik pos penyekatan di perbatasan Pelalawan. Yakni Pos Simpang Mangga Ukui, Pos Simpang Perak, dan Pos Seikijang.

Lanjutnya, di setiap pos penyekatan akan djaga oleh Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes. Sesuai Surat Edaran, Posko Larangan Mudik Lebaran 2021 ini mulai diaktifkan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei. "Namun, saat ini pihak Polri dan TNI sudah telah melakukan pengetatan,  sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei,” ujarnya.

Ketentuan larangan mudik ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Kasat lantas menjelaskan, dalam aturan ini ada pengecualian terhadap masyarakat dan kendaraan yang bisa keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, 6 Mei sampai 17 Mei.

Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti, pekerja yang dalam perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta. Dalam kriteria ini pekerja harus memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selanjutnya, diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi keluarganya yang sedang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kemudian, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan seperti ibu hamil dan anggota keluarga yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan kendaraan yang mengangkut mahasiswa pelajar Indonesia dari luar negeri.**

Berita Lainnya

Index