Donna Fitria Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak

Donna Fitria Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Donna Fitria,  menjalani persidangan perdana terkait dugaan korupsi anggaran kegiatan rutin Tahun 2013-2015, Selasa (10/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang ini Donna didakwa merugikan negara Rp1,2 miliar.

Sidang yang dilakukan secara virtual ini, dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, Hayatul Chomaini SH dan Wira SH dari Kejati Riau dan Kejari Siak. 

Sementara terdakwa Dona Fitria  mengikuti sidang dari Rutan Sialang Bungkuk. Eks bawahan Yan Prana ini mendengar dakwaan perkara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ayatul Khomaini SH dan Wira SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana terdakwa secara bersama sama dengan Yan Prana (telah divonis) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak.

Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya YAN PRANA atau merugikan keuangan negara sebesar Rp1.264.176.117. Hal ini berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021.

Dimana dalam pengelolaan anggaran rutin Bappeda Siak telah terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017. Serta melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017. Atas perbuatan terdakwa negara telah dirugikan Rp 2,8 miliar lebih.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH menunda sidang selama sepekan, dengan agenda eksepsi dari terdakwa.**

Berita Lainnya

Index