iniriau.com, INHIL - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan benih lobster dari perairan Riau tujuan Vietnam. Tak tangung-tangung, jumlah lobster yang diamankan polisi mencapai 65 ribu lebih atau senilai Rp 12 miliar.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Usai menerima laporan adanya penyelundupan lobster, tim Reskrim Polres Indragiri Hilir langsung menuju lokasi di Jalan Lintas Samudera.Petugas menghentikan kendaraan yang telah dicurigai di sekitar Desa Tanah Datar pukul 23.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil.
"Laporan kami tindak lanjuti, kemudian tim memantau pergerakan mobil di jalan lintas Pelabuhan Samudra. Di lokasi diamankan satu unit mobil berisikan sopir berinisial ES dan satu rekannya BY," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan, kepada Senin (16/8/2021).
AKBP Dian Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (1/8). Tersangka yang berjumlah tiga orang tersebut diduga berangkat dari Sumatera Barat (Sumbar).
"Dalam mobil ada ES sebagai supir dan satu rekannya BY. Kemudian mobil digeledah dan ditemukan 12 kotak styrofoam berisikan benih lobster," ucap Dian.
Pelaku ES dan BY diperiksa oleh polisi. Petugas mencari tahu siapa pemilik atau penerima barang ilegal tersebut."Dari hasil interogasi, ternyata ada satu lagi tersangka berinisial A. Ketiganya kemudian dibawa berikut barang bukti ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Dian.
Benih lobster dibungkus plastik dan masih hidup. Kemudian polisi membawa benih itu. Setelah dihitung oleh petugas karantina dan polisi, didapati jumlah benih lobster yang ditotalkan mencapai 65 ribu lebih. Lo obster tersebut dilepaskan.
" Kemudian 65.346 ekor benih yang masih hidup itu dilepasliarkan di perarian kawasan konservasi taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat," ujar Dian.
Polisi juga menyimpan benih sebagian benih lobster yang sempat diawetkan pelaku. Benih itu untuk barang bukti selama di persidangan. Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Indragiri Hilir dan dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.**