Curi Barang Bekas PT DOSNIROHA Dua Warga Pekanbaru di Ringkus Polsek Lima Puluh

Curi Barang Bekas PT DOSNIROHA Dua Warga Pekanbaru di Ringkus Polsek Lima Puluh
Palaku pencurian barang bekas PT DOSNIROHA - istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian barang bekas di kantor PT. DOSNIROHA diamankanUnit Reskrim Polsek Limapuluh. Pelaku diamankan 
di jalan Tengku Umar nomor 40 Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota Senin (16/8/2021)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, A.R, S.H, M.M, M.Si mengatakan Kedua pelaku  adalah HM (43) warga jalan Hangtuah Kecamatan Pekanbaru Kota dan G (43), warga jalan Karya Bakti, Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Penangkapan ini berawal pada Senin sore (16/08/2021). Anggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh mendapat informasi dari warga ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian di PT. DOSNIROHA, jalan Tengku Umar nomor 40 Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Limapuluh perintahkan Kanit reskrim Polsek Limbah puluh IPTU Lukman S.H, M.H dan Piket SPKT Polsek Limapuluh mendatangi TKP PT. DOSNIROHA dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian.

Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas mengecek benda yang dibawa oleh kedua pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa pipa besi dan kabel.

"Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sebelas batang pipa besi berkarat, dua buah tang, 1 buah obeng, satu karung besar yang berisikan botol bekas kosmetik. Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor mio warna hitam merah dengan Nopol BM 4371 ZR." Ujar AKP Stevie.

Saat diintrogasi kedua pekalaku HM dan G mengakui bahwa benar telah melakukan aksi pencurian pipa besi, sabun pencuci muka, botol-botol dan kabel, hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu. Kemudian kedua pelaku dibawa Kepolsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan test urine, dari data yang diperoleh kedua pelaku positif menggunakan Metafetamin atau sabu.

Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Limapuluh Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan penerapan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH.Pidana dengan dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal Paling Lama 9 (Sembilan) tahun. **

Berita Lainnya

Index