Terkenal Licin Bak Belut Kurir Beserta 8 Kg Sabu Diringkus Polresta Pekanbaru

Terkenal Licin Bak Belut Kurir Beserta 8 Kg Sabu Diringkus Polresta Pekanbaru
Jumpa pers penangkapan KH kurir sabu 8 kg oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH - istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah lolos tiga kali dari kejaran polisi akhirnya kurir sabu skala besar KH berhasil di ringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Ryan Fajri menggelar konfrensi Pers Rabu (18/8/2021). Ekspos ini mengenai pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 Kg (kotor) yang dibawa tersangka KH 

Kapolresta menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba oleh pelaku inisial KH (28) di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada tanggal 6 Agustus 2021, lalu.   

"Saat mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba di jalan Mekar Sari, Satreskoba Polresta melakukan pengintaian di lokasi penangkapan," ucap Kombes Pria Budi dalam konferensi pers, Rabu, 18 Agustus 2021.

Selanjutnya, saat KH mau mengambil narkoba jenis sabu 8 Kilo berada dalam karung, petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berduel dengan petugas, dan seorang petugas Polresta Pekanbaru mengalami cedera (terkilir) dibagian lengan sehingga harus dilakukan perawatan (dironsen," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, ia diupah dalam 1 Kg sabu itu sekitar Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau 8 Kg berarti dia (pelaku) akan mendapatkan upah yang sangat menggiurkan sekitar 80 juta.   

 "Pelaku KH ini sudah yang keempat kalinya melakukan. Dan yang keempat ini dia tertangkap. Berarti dia sudah berhasil 3 kali," terang Kapolresta.  

Kurir sabu yang terkenal licin ini  dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index